Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Latar Belakang

Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) merupakan lembaga independen di lingkungan universitas yang bertugas melakukan kaji etik terhadap usulan protokol penelitian dari berbagai bidang ilmu. Di tingkat universitas, UMSIDA juga memiliki landasan bahwa komisi etika penelitian terdiri dari
dewan pakar peneliti dari berbagai bidang keilmuan, sedangkan pengelolaan kegiatan penelitian di lingkungan sivitas akademika dikoordinasikan oleh DRPM UMSIDA.

Komisi Etik Penelitian UMSIDA bertugas menilai, memberikan persetujuan atau rekomendasi, memantau, serta mengevaluasi pelaksanaan penelitian yang melibatkan manusia, data manusia, dokumen, komunitas, lingkungan sosial, maupun objek kajian lain yang berpotensi menimbulkan dampak etis. Kaji etik diperlukan karena penelitian, baik pada rumpun kesehatan, sosial-humaniora, pendidikan, teknik, ekonomi, hukum, pertanian, maupun bidang ilmu lainnya, dapat memengaruhi hak, martabat, privasi, keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Komisi Etik Penelitian UMSIDA bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penelitian dilaksanakan secara bermartabat, bertanggung jawab, aman, adil, dan sesuai dengan prinsip etika penelitian.

I. Prinsip Etik Dasar adalah:

  1. Prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for persons)
  2. Prinsip berbuat baik dan tidak merugikan (beneficence and non-maleficence)
  3. Prinsip keadilan (justice)
  4. Prinsip menjaga kerahasiaan dan privasi (confidentiality and privacy)
  5. Prinsip kejujuran, integritas ilmiah, dan akuntabilitas dalam penelitian

II. Ruang Lingkup Kaji Etik Penelitian

Kaji etik penelitian di Universitas Muhammadiyah Jakarta mencakup seluruh kegiatan penelitian dari semua bidang ilmu, terutama penelitian yang:

  1. Melibatkan partisipan manusia secara langsung;
  2. Menggunakan data pribadi, rekam jejak, dokumen, atau informasi yang bersifat sensitif;
  3. Melibatkan kelompok rentan;
  4. Berpotensi menimbulkan risiko fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hukum, budaya, atau reputasi;
  5. Dilakukan pada komunitas, institusi, atau wilayah tertentu yang memerlukan persetujuan dan perlindungan etik;
  6. Menggunakan metode intervensi, observasi, wawancara, survei, FGD, eksperimen, atau bentuk pengumpulan data lain yang memiliki implikasi etik.

III. Status Pengajuan Kaji Etik

Status pengajuan kaji etik dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan tingkat risiko dan karakteristik penelitian yang diajukan, yaitu:

  1. Dibebaskan dari telaah etik
    Kategori ini diperuntukkan bagi penelitian dengan risiko sangat rendah atau minimal, tidak melibatkan intervensi terhadap manusia, tidak menggunakan data sensitif yang dapat mengidentifikasi subjek, dan tidak melibatkan kelompok rentan. Pada kategori ini, peneliti dapat memperoleh surat keterangan atau pernyataan sesuai hasil penilaian Komisi Etik Penelitian
  2. Telaah dipercepat
    Kategori ini diperuntukkan bagi penelitian dengan risiko minimal sampai sedang, menggunakan prosedur yang sederhana, serta memiliki potensi dampak etik yang terbatas dan dapat dikendalikan. Telaah dilakukan oleh tim penelaah yang ditunjuk oleh Komisi Etik Penelitian sesuai kompetensi bidang ilmu yang relevan.
  3. Telaah pleno / full board
    Kategori ini diperuntukkan bagi penelitian yang memiliki risiko lebih besar, melibatkan kelompok rentan, menggunakan data atau informasi sensitif, berpotensi menimbulkan dampak sosial atau psikologis yang signifikan, atau memerlukan pertimbangan etik yang lebih mendalam lintas disiplin. Telaah dilakukan melalui rapat pleno Komisi Etik Penelitian.

IV. Rekomendasi Komisi Etik Penelitian

Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Etik Penelitian UMSIDA dapat berupa:

  1. Disetujui;
  2. Disetujui dengan perbaikan;
  3. Ditunda untuk revisi dan pengajuan ulang;
  4. Tidak disetujui.

V. Tujuan Kaji Etik Penelitian

Kaji etik penelitian di Universitas Muhammadiyah Jakarta bertujuan untuk:

  1. Melindungi hak, keselamatan, martabat, dan kesejahteraan partisipan atau pihak yang terdampak penelitian;
  2. Menjamin penelitian dilaksanakan sesuai norma etik, akademik, hukum, dan nilai-nilai institusi;
  3. Meningkatkan mutu dan integritas penelitian di seluruh bidang ilmu; mendorong peneliti agar melaksanakan penelitian secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

Tata cara pengajuan dan pengusulan kaji etik penelitian kesehatan adalah harus mengisi dan melengkapi hal-hal sebagai berikut sesuai dengan ketentuan cover di bawah:

  1. Menyiapkan dokumen [Checklist Kelengkapan Dokumen]
  2. Melampirkan surat pengantar peneliti [Dok 1A Surat Pengantar bagi Peneliti Mahasiswa UMSIDA] dan [Dok 1B Surat Pengantar bagi Peneliti Luar]
  3. Info pembayaran dapat diakses pada laman https://epk.umsida.ac.id/akun_bank/ atau hubungi Admin DRPM UMSIDA (08…)
  4. Melampirkan CV ketua peneliti dan anggota peneliti (bila ada)
  5. Melampirkan daftar lembaga sponsor (bila ada)
  6. Melampirkan surat pernyataan peneliti [Dok 2 Surat Pernyataan]
  7. Melampirkan Instrumen/kuesioner penelitian (bila ada)
  8. Melampirkan naskah persetujuan setelah penjelasan (PSP) untuk mendapatkan persetujuan dari subyek penelitian dan Informed Consent [Dok 3 PSP dan IC WHO CIOMS 2016]
  9. Melampirkan tanda tangan peneliti
  10. Melengkapi resume protokol penelitian [Dok 4 Protokol]
  11. Untuk kelengkapan berkas dapat dikirimkan melalui laman https://epk.umsida.ac.id/

Panduan Pendaftaran Peneliti KEP UMSIDA

Panduan Pengusulan Ethical Clearance