Persyaratan untuk Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): Scan KTP semua pencipta dalam 1 dokumen (.pdf) Scan NPWP semua pencipta dalam 1 dokumen (.pdf) Ciptaan yang ingin di Hak Ciptakan (sesuai dengan jenis ciptaan, klik disini): Misal Laporan Penelitian (harus ada sampul depan dan belakang, hlm. pengesahan, daftar isi, isi karya tulis Min....Read More