Dinamika Regulasi Halal Di Kalangan Masyarakat

drpm.umsida.ac.id – Kebutuhan akan produk-produk halal di Indonesia semakin pesat meningkat, mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk Muslim yang banyak. Untuk mengawasi agar setiap produk terjamin kehalalannya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui regulasi. Dalam upaya mendukung pelaku UMKM pangan agar mampu bersaing dan memenuhi tuntutan pemerintah akan penerapan regulasi halal, tim ABDIMAS dari Prodi Teknologi Pangan UMSIDA menggelar penyuluhan bertajuk “Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang Kehalalan Produk dan Sertifikasi Halal” di Kedungpandan-Jabon Sidoarjo, pada Jum’at (16/05/2025).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Poppy Diana Sari sebagai ketua pelaksana ABDIMAS dan diikuti oleh beberapa pelaku UMKM desa tersebut yang antusias ingin meningkatkan pengetahuan mereka tentang pentingnya regulasi halal sebagai jaminan kehalalan dan keamanan pangan. Salah satu dosen Prodi Teknologi Pangan sekaligus narasumber pada acara ABDIMAS ini memaparkan materi secara komprehensif mulai pemahaman terkait makanan halal itu sendiri, pentingnya sertifikasi halal baik untuk pelaku UMKM maupun untuk konsumen hingga tata cara pengajuan sertifikasi halal yang kini semakin dipermudah dengan sistem online SIHALAL dan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Selain materi teknis, peserta juga diajak berdiskusi aktif mengenai tantangan yang mereka hadapi, seperti memilih bahan baku yang halal dan aman, pemahaman halal dan haram yang benar, pentingnya label halal, proses pengajuan halal, hingga membahas produk-produk yang berlabel halal namun terindikasi haram karena adanya kandungan zat yang disinyalir berasal dari babi. Banyak peserta mengaku baru pertama kali mendapatkan edukasi mendalam tentang hal ini dan merasa sangat terbantu.

“Pemerintah kini menggalakkan program sertifikasi halal khususnya para pelaku UMKM pangan. Hal tersebut juga diperketat dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal pertanggal 17 Oktober 2024. Keuntungan dalam memiliki sertifikat halal yaitu mendapatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya oleh BPJPH, mendapatkan legalitas usaha dari pemerintah, dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar Syarifa sebagai narasumber dari regulasi halal.Salah satu peserta, Ibu Kholilah, pemilik usaha kue tradisional, mengungkapkan, “Sebelumnya saya tidak paham soal sertifikasi halal, karena usia saya yang sudah tua serta ketidak pahaman pada teknologi digital. Namun sekarang saya jadi tahu bagaimana memilih bahan yang aman dan halal serta langkah-langkah mengurus sertifikat halal melalui penyuluhan dari ibu-ibu narasumbernya. Ini sangat membantu usaha saya untuk berkembang.”