(11/03/2023) Fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa uang cash. Saat ini dapat dilakukan dengan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran dalam hitungan detik saja. Salah satu jenis fintech yaitu Peer to peer lending konvensional dan syariah.
Tim dosen abdimas umsida yang beranggotakan Fitri Nur Latifah, S.E.,M.E.Sy, Novia Ariyanti, S.Si., M.Pd, dan Dr. Imam Fauji, Lc., M.Pd telah sukses menyelenggarakan sosialisasi literasi keuangan syariah dengan tema “PKaMI Literasi Peer to Peer Lending Syariah Sebagai Permodalan UMKM di Sidoarjo”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat (abdimas) yang diwajibkan bagi dosen umsida setiap tahunnya. Fitri Nur Latifah, S.E., M.E.Sy selaku tim pengusul menjelaskan, “Ditengah teknologi yang semakin canggih, rentenir yang dahulu menjalankan pekerjaannya secara door to door saat ini sudah beralih ke media digital yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Melalui fenomena tersebut maka sangat dibutuhkan sosialisasi literasi keuangan syariah untuk mengingatkan masyarakat”. Ujarnya
Ia juga memaparkan tips bagaimana cara yang aman untuk bertransaksi melalui Peer to Peer Lending Syariah yakni dengan memastikan bertransaksi di perusahaan yang telah terdaftar di otoritas jasa keuangan, melunasi cicilan dengan tepat waktu, mengetahui akad dan denda sebelum meminjam, meminjam sesuai kebutuhan, dan yang paling penting jangan gali lubang tutup lubang. “Harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan kepada pelaku UMKM sehingga mereka bisa mendapatkan modal usaha atau meminjam pendanaan dengan cara yang legal.” Ujarnya