
Magelang, 4/2/2026 – Pelaku industri seni kerajinan pahat batu di Magelang mengikuti kegiatan edukasi mengenai hukum ketenagakerjaan, legalitas usaha, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Business, Development, and Digitalization Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) bekerja sama dengan Pusat Studi Commercial and Corporate Law Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA).
Melalui kegiatan ini, para pengrajin dan pelaku usaha diajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan usaha secara aman, tertib, dan sesuai aturan hukum.

Materi hukum ketenagakerjaan disampaikan oleh Jihan Arsya Nabila, S.H., M.H. dari Pusat Studi Commercial and Corporate Law UNIMMA. Ia menjelaskan bahwa dalam industri pahat batu terdapat beberapa bentuk hubungan kerja, yakni pengusaha atau owner, pekerja/buruh, serta mitra usaha (borongan mandiri). Ketiganya memiliki kedudukan hukum yang sama-sama dilindungi, namun dengan hak dan kewajiban yang berbeda.
Pengusaha dijelaskan sebagai pihak yang menjalankan usaha, baik secara perorangan maupun berbadan hukum. Sementara itu, pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima upah, dengan ciri utama adanya pekerjaan, perintah, dan upah. Adapun mitra usaha borongan mandiri merupakan hubungan kerja sama setara, bukan hubungan kerja, dengan ciri membawa alat sendiri, waktu kerja yang fleksibel, serta pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan.
Melalui pemaparan ini, peserta diajak memahami bahwa meskipun hubungan kerja di industri pahat batu sering terbangun atas dasar kepercayaan dan kebiasaan, kejelasan hukum tetap sangat penting. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, serta mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun konflik di kemudian hari.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pengusaha, seperti mengatur pekerjaan dan menilai hasil kerja. Di sisi lain, pengusaha juga berkewajiban membayar upah tepat waktu, menyediakan perlindungan K3, mengatur jam kerja yang wajar, serta mendaftarkan pekerja pada jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, pekerja memiliki hak atas kejelasan status kerja, upah, perlindungan keselamatan, jaminan sosial, hingga pengembangan keterampilan. Pekerja juga berkewajiban bekerja dengan baik, menaati aturan, serta menjaga keselamatan diri dan lingkungan kerja.
Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus memudahkan akses terhadap pembinaan pemerintah, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta berbagai bantuan dan fasilitas usaha.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Dr. Vera Firdaus, MM dari Pusat Studi Business, Development, and Digitalization UMSIDA. Ia menekankan bahwa K3 berperan penting dalam menjaga kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja, sekaligus mendukung produktivitas dan keberlangsungan usaha.
Para pengrajin diingatkan untuk selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, pelindung mata, sarung tangan, pelindung telinga, dan sepatu keselamatan. Selain itu, lingkungan kerja perlu dikelola dengan baik melalui ventilasi yang cukup, pembersihan debu secara rutin, pemasangan rambu-rambu K3, serta penyediaan kotak P3K.
“Kesehatan dan keselamatan kerja adalah prioritas utama. Dengan menerapkan K3, pengrajin bisa bekerja lebih aman, nyaman, dan produktif,” ungkapnya.

Kegiatan pelatihan ini ditutup dengan kuis K3 untuk mengukur pemahaman peserta, serta dilanjutkan dengan pembagian merchandise dari UMSIDA dan UNIMMA sebagai bentuk apresiasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku industri pahat batu di Magelang semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum dan keselamatan kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.