Pengajuan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta)

Persyaratan untuk Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):

  1. Scan KTP semua pencipta dalam 1 dokumen (.pdf)
  2. Scan NPWP pencipta pertama/boleh di wakilkan (.pdf)
  3. Ciptaan yang ingin di Hak Ciptakan (sesuai dengan jenis ciptaan, klik disini):
    Misal Laporan Penelitian (harus ada sampul depan dan belakang, hlm. pengesahan, daftar isi, isi karya tulis Min. 10 hlm. dan penutup)
  4. Surat Pernyataan (klik disini) *ttd &stempel bapak Sigit Hermawan bermaterai
  5. Surat Pengalihan Hak (klik disini) *1 materai maksimal untuk 4 pencipta

Langkah selanjutnya jika persyaratan sudah lengkap,
Kemudian submit / mengisi link form DRPM UMSIDA untuk pengajuan hak cipta yang akan diajukan melalui DRPM UMSIDA ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):
https://bit.ly/formhkiDRPM