DRPMUmsida.ac.id. Masalah yang mendominasi pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang banyak ditemui para perangkat desa adalah RAB Bangunan. Bila salah menentukan atau menghitung rupiah, maka kelanjutannya pasti akan diperiksa oleh Lembaga Keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat hingga Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK)

Karena itu Pusat Studi Rekayasa Engineering Sipil (PS-RES) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dengan Ketuanya Dr. Prantasi Harmi Tjahjanti,S.Si.,MT, dan anggota-anggotanya adalah Ali Akbar,ST.,MT, Budwi Harsono, A.Md.,ST.,MT, Dr. Yulian Findawati, ST.,M.MT, Metatia lntan Mauliana,S.Pd,M.Si, dan Indah Sulistiyowati.,ST.,MT, dalam Program Kerja (Proker) kedua tahun 2026 ini mengadakan pelatihan dalam rangka sosialisasi Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)No. 47 Tahun 2026 dalam menyusun RAB Bangunan, untuk para perangkat desa Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
RAB suatu bangunan atau proyek adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek, yang dihitung secara teliti, cermat dan memenuhi syarat. Ada tiga acara dalam menentukan Analisa Harga Satuan, pertama, menggunakan Analisa Burgerlijke Openbare Werken (BOW). Analisa BOW merpakan sistem koefisien analisa harga satuan bangunan produk zaman Hindia Belanda 1921 yang banyak digunakan dalam menghitung pelaksanaan pembangunan. Kedua, menggunakan Analisa Standar Nasional Indonesia (SNI), merupakan sistem koefisien analisa harga satuan bangunan yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Pemukiman. Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan SNI 2008 (2837, 6897, 7394, 7395, dan 2835). Sementara yang Ketiga, yang disosialisakan dalam pelatihan ini adalah Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yaitu perhitungan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu satuan unit pekerjaan dengan melibatkan biaya pekerja, bahan, alat, overhead dan margin. Memakai Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/DJBK/2026 merupakan standar paling baru, resmi, dan wajib digunakan (per 13 Februari 2026). Komponen Terintegrasi yaitu mengatur detail analisis tenaga kerja, bahan, dan peralatan dengan faktor efisiensi alat yang disesuaikan, mencakup pedoman teknis terkini untuk pekerjaan konstruksi, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air (SDA). “Kebutuhan tenaga harian pada AHSP dinyatakan dengan koefisien dalam satuan Orang Hari (OH), yang menyatakan jumlah tenaga orang yang dibutuhkan per hari. Sementara Volume of Work yaitu menghitung volume bangunan (sering disebut backup volume) adalah langkah krusial sebelum menentukan AHSP dan membuat RAB. Volume pekerjaan didapatkan dengan menghitung ukuran geometris bangunan berdasarkan gambar kerja (denah, potongan, tampak)”, demikian penjelasan Budwi Harsono, A.Md.,ST.,MT, selaku pemateri dalam pelatihan ini.

Pelatihan diakhiri dengan pemberian plakat/cinderamata dari PS-RES kepada Kepala Desa desa Sidodadi, diwakili Sekretaris Desa, karena Kepala Desa berhalangan hadir karena sakit. Serta pembagian sertifikat pelatihan kepada para peserta pelatihan. “Semoga pelatihan ini memberikan dampak positif dan menambah ilmu pengetahuan dalam membuat atau menyusun RAB Bangunan. Kegiatan-kegiatan seperti ini juga tidak berhenti sampai disini saja namun terus dilanjutkan untuk kerjasama dengan desa-desa baik dalam bentuk Pengabdian kepada Masyarakat maupun kegiatan penelitian atau riset”, ujar bu Tasi, panggilan sehari-hari Dr. Prantasi Harmi Tjahjanti,S.Si.,MT, dalam penutup acara ini.
Prantasi Harmi Tjahjanti