Hibah Penulisan Buku Ajar di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

A. Persyaratan Penerima Hibah Buku Ajar

  1. Buku ajar diusulkan oleh Ketua penulis dengan persetujuan Ketua Program Studi dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Program Studi (lampiran 1), Surat program studi ini wajib disiapkan oleh penulis sendiri, Kaprodi hanya memberikan pertimbangan dan menyetujui.
  2. Kaprodi memberikan rekomendasi dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam SK ini;
  3. Satu mata kuliah hanya bisa diajukan untuk satu Tim penulis buku ajar;
  4. Jika merupakan mata kuliah MKDU maka surat rekomendasi dikeluarkan oleh koordinator MKDU Universitas;
  5. Buku ajar ditulis secara kelompok dengan jumlah penulis maksimal 5;
  6. Ketua penulis merupakan Dosen Tetap UMSIDA ber-NIDN, memiliki kepangkatan, dan telah Lulus Sertifikasi Applied Approach/AA;
  7. Penulis minimal 2 dosen UMSIDA dengan latar pengampu matakuliah yang sama/latar belakang keilmuan terkait buku ajar yang ditulis;
  8. Tiap dosen hanya dapat mengajukan satu hibah buku ajar per tahun sebagai ketua;
  9. Bersedia secara aktif mengikuti kegiatan terkait dengan pelaksanaan Hibah Buku Ajar;
  10. Secara aktif menggunakan email resmi UMSIDA karena komunikasi antara DRPM dan penulis akan dilakukan melalui email resmi UMSIDA;
  11. Mendaftarkan diri melalui form online yang disediakan, dengan melampirkan surat rekomendasi ketua program studi dan surat pernyataan penulis.
  12. Ketua pengusul yang pernah gagal menyelesaikan penulisan buku ajar pada 2 periode Hibah sebelumnya tidak diizinkan untuk mengajukan hibah buku ajar pada periode terkini, baik sebagai ketua maupun anggota;
  13. Naskah yang diajukan, bukan buku yang sudah diterbitkan, bukan karya terjemahan/saduran, bukan luaran dari hibah. internal maupun eksternal;
  14. Pengajuan naskah edisi revisi tidak diperkenankan, kecuali ada lebih dari 80 persen perubahan konten;
  15. Buku ajar disusun berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
  16. Naskah buku ajar akan direview oleh reviewer internal UMSIDA pada saat monev 1 kemajuan penyusunan buku ajar 70%;
  17. Naskah buku ajar akan direview kembali oleh tim internal DRPM pada saat monev 2 penyusunan buku ajar 100%;
  18. Menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Hibah Buku Ajar;
  19. Menandatangani Perjanjian Penerbitan dengan ketentuan:
    1. Penulis tetap memegang hak cipta buku;
    2. Buku bersifat open access dengan lisensi CC BY;
    3. Penerbit berhak untuk menerbitkan versi cetak atau online dari buku untuk tujuan komersial;
    4. Penulis berhak unggah secara mandiri versi draft, versi diterima (accept), atau versi final (bukan versi terbit) dari buku ajar pada repository subjek (osf, biorxiv, arxiv, socarxiv, zenodo, figsshare, dst) atau repository institusi (eprint umsida, eprint institusi lain di luar umsida)
  20. Buku ajar akan dikelola oleh UMSIDA PRESS untuk dilakukan diseminasi sebagaimana mestinya.
  21. Tidak ada royalti bagi penulis dari hasil diseminasi secara komersial terhadap buku ajar yang telah diterbitkan melalui program Hibah Penulisan Buku Ajar ini.

B. Pendanaan Hibah Buku Ajar

  1. Nominal hibah buku ajar setiap buku adalah 2.500.000,-
  2. Pembayaran 50% akan dilakukan setelah ketua penulis menyerahkan:
    1. Draft final buku ajar (soft copy);
    2. Bukti review dari 2 reviewer (Lampiran 3);
    3. Surat pernyataan bermaterai dari penulis (Lampiran 2);
    4. Bukti unggah pada profil sinta penulis, dan siado penulis.
  3. Pembayaran 50% akan dilakukan setelah:
  4. ISBN buku telah keluar;
  5. Semua penulis unggah Cover dan deskripsi buku pada profil sinta penulis, serta unggah judul, serta draft pada siado myUmsida. (dibuktikan dengan bukti unggah)

C. Format Usulan Buku Ajar

  1. Draft usulan hibah terdiri atas Halaman sampul, identitas buku, kata pengantar, daftar isi dengan contoh seperti pada https://drive.google.com/file/d/19N1BXO9WPqeVKJInfNBE8SxkeU5I6nUz/view ;
  2. Lampirkan Rencana Pembelajaran Semester mata kuliah;
  3. Lampirkan SK Mengajar ketua penulis yang menunjukkan pernah mengampu mata kuliah tersebut;
  4. Lampirkan surat rekomendasi dari Ketua Program Studi atau Surat rekomendasi dari Koordinator MKDU Universitas jika merupakan mata kuliah MKDU.

D. Format Buku Ajar

  1. Format dengan ukuran A4, margin kanan kiri 2,5 cm, margin atas bawah 2,7 cm;
  2. Ketebalan minimal 100 halaman;
  3. Diketik dengan spasi 1,15, dengan huruf Times New Roman dengan ukuran 12 pt;
  4. sesuai kebutuhan belajar yang tercantum dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
  5. Dalam penyajian buku ajar gunakan prinsip-prinsip Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK);
  6. Ditulis dengan gaya bahasa semi-formal yang melibatkan dan memotivasi pembaca (mahasiswa);
  7. Menyediakan ilustrasi, studi kasus, atau soal-soal latihan, serta soal-soal untuk umpan balik bagi mahasiswa;
  8. Penyajian gambar atau grafik dapat dibaca dengan jelas, gambar disarankan berukuran resolusi lebih besar dari 300 dpi.;
  9. Struktur kalimat mengikuti kaidah Bahasa Indonesia sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI);
  10. Penulisan atau penyajian daftar pustaka/rujukan, sitasi, tabel, gambar, grafik, dll. menggunakan sebuah standar yang konsisten (Bisa Harvard, APA, Vancouver, atau IEEE);
  11. Menyertakan beberapa pendapat atau mengutip hasil penelitian sesuai dg bidangnya;
  12. Mangakomodasi hal-hal/ide-ide baru;
  13. Similarity setiap bab buku ajar maksimal 20% dengan tiap sourcenya maksimal 5%.
  14. Buku ajar menyantumkan hasil review, ulasan, atau dukungan (endorsement) dari pakar atau rekan sejawat sesuai bidang ilmunya;
  15. Tidak menyimpang dari falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lampiran 1       Lampiran 2        Lampiran 3      Lampiran 4 

Untuk Pendaftaran Hibah Buku Ajar 2021          Klik

Leave a Reply